KENDALKU – Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes terancam 12 tahun penjara karena sebagai tersangka dalam pembuatan video syur keduanya.
Ada ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan sangkaan beberapa pasal terkait pasal pornografi.
Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga kena denda sampai Rp 6 miliar dari ancaman pasal-pasal tersebut.
Berikut pasal yang bisa disangkakan pada Gisella Anastasia alias Gisel dan pemeran pria MYD alias Michael Yukinobu Defretes.
Baca Juga: Ada Nazar Mahabharata Geser Jam Tayang, Jodha Akbar, Jadwal Acara Hari Ini ANTV 30 Desember 2020
Pasal berkaitan dengan pornografi berupa tindakan pidana membuat konten video bermuatan asusila.
Pasal yang disangkakan diantaranya ada pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi
Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;