Banpres BPUM UMKM Lanjut 2021, Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 30 Desember 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.*
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

KENDALKU –Banpres BPUM UMKM akan kembali diperpanjang oleh KemenkopUKM pada 2021.

Segera ketahui syarat, cara daftar dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum

Sebelumnya pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021 besaran nilai juga akan sama.

Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan tahun 2021 banpres produktif usaha mikro BPUM UMKM akan dilanjutkan.

Baca Juga: Ikuti 6 langkah Ini Agar BST Rp300 Ribu Dari Kemensos Bisa Cair Desember

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah