Polisi Tunggu Surat PN Jakarta Selatan Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

- 30 Desember 2020, 08:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polda Metro Jaya

KENDALKU – Polisi menunggu surat dari PN Jakarta Selatan terkait kelanjutan kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang menuggu ketikan putusan surat dari PN Jakarta Selatan terkait kasus chat mesum Habib Rizieq.

"Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel, red) dulu. Ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," ungkap Yusri Yunus, Selasa 29 Desember 2020.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ada Nazar Mahabharata Geser Jam Tayang, Jodha Akbar, Jadwal Acara Hari Ini ANTV 30 Desember 2020

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan wanita cantik bernama Firza Husein.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum  dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: K Movie Exit dan Danur 3, Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 30 Desember 2020

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah