Pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin, Acara Megamendung Tidak Ada Izin Resmi

- 15 Desember 2020, 21:01 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Sambangi Polda Jabar Soal Kasus Rizieq Shihab
Bupati Bogor Ade Yasin Sambangi Polda Jabar Soal Kasus Rizieq Shihab /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

KENDALKU – Dalam pemeriksaan selama enam jam oleh Polda Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung Bogor.

Dalam pemeriksaan polisi menanyakan sebanyak 50 pertanyaan kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

Sejumlah fakta dan keterangan diperoleh polisi saat pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin tersebut.

"Tadi dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB, selesai jam 4, tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ungkap Ade seusai menjalani pemeriksaan, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Dear Gamers, Ikutan Kejuaraan E-sport War From Home PUBG Prize Pool Total Rp 10 Juta

Bupati Bogoer Ade Yasin mengatakan, terkait kerumunan massa acara di Megamendung mengaku tidak mengetahui.

Ade Yasin menyebut tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia dan tidak mengajukan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Iya karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Karenanya, pihaknya tidak bisa memberikan izin. Apalagi tidak ada surat menyurat apapun bentuk surat yang secara resmi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x