Polisi Gerak Cepat Layangkan Panggilan Kedua Habib Rizieq Kasus Megamendung

- 11 Desember 2020, 14:54 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi. // Dok. PMJ News/

KENDALKU - Polisi gerak cepat melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk dimintai keterangan soal kasus kerumunan di Magamendung, Bogor Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab (HRS) setelah tak menghadiri pemanggilan pertama.

Patoppoi menyatakan, sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis 10 Desember 2020.

Namun Habib Rizieq Shihab (HRS) batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.

Baca Juga: Ikatan Keluarga Minang Minta Jokowi Bentuk TGPF Usut Penembakan Anggota FPI

Meski begitu, lanjut Patoppoi, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan diperiksa pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan.

"Surat pemanggilan kedua (Habib Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi dikutip dari Antara, Jumat 11 Desember 2020.

Sementara itu, apabila Habib Rizieq Shihab kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.

"Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x