3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Dipulangkan, Ini Penjelasan Polisi

- 14 Desember 2020, 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /PMJ News

KENDALKU - Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang menyerahkan diri pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari telah dipulangkan.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro telah memulangkan tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat tersebut usai dilakukan pemeriksaan.

"Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Yusri dikutip dari Antara, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: 21 Juta lebih Warga Jateng Akan Divaksin Covid-19, Ini Rinciannya

Dijelaskan Yusri, ketiga tersangka djerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

"Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu 14 Desember 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Enam tersangka tersebut, yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x