Baca Juga: Awas Jangan Asal Sumbang, BNPT Bongkar Dugaan Dana Kotak Amal Untuk Terosrisme
Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.
Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah ditetapkan menjadi tersangka penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu. ***