Baca Juga: 5 Pengikut Habib Rizieq Shihab Buron, Polisi: Menyerahkan Diri Atau Tangkap Paksa
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari dilansir dari PMJNews.
Habib Rizieq mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.
Sebelumnya, Polisi melakukan pemeriksaan HRS/MRS jam 11.30 dimulai pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk berita BAP.
Baca Juga: Polri: Habib Rizieq Shihab Takut Ditangkap, Lalu Menyerahkan Diri
HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan cek Covid tensi dan gula darah.
"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara,” kata Argo Yuwono.
Selain itu, saat berlangsungnya pemeriksaan juga diberikan hak istirahat isoma, salat, makan siang dan malam.
Bahkan HRS/MRS melakukan salat berjamaah dengan para penyidik Polda Metro Jaya bertindak sebagai imam salat.