KENDALKU - Polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Habib Rizieq jika tidak bersikap kooperatif.
Jemput paksa akan menjadi salah satu opsi Polisi untuk mendatangkan Habib RIzieq karena polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq namun hingga saat ini tidak kooperatif.
Padahal, polisi telah membuat surat panggilan dua kali kepada Habib Rizieq namun yang berakhir dengan penghadangan pada petugas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq.
Baca Juga: PWNU DKI Jakarta Kecam Penyerangan terhadap Anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek
Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. Ia berharap Rizieq Shihab kooperatif.
"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tuturnya.
Baca Juga: FPI Tangkap 3 Pengintai yang Memantau Kegiatan MRS Setiap Hari. Cek Faktanya di Sini
Baca Juga: Tembak Mati 6 Pengikut MRS, Ferdinand Hutahaean Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Tidak Asal Menembak
"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," imbuhnya.