KENDALKU - Bareskrim Polri telah menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Dalam hal ini, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemilu.
Kampanye di luar jadwal tersebut diduga dilakukan Mulyadi di salah satu stasiun TV swasta.
Bareskrim Polri telah menemukan unsur pidana dalam kasus kampanye di luar jadwal yang dilakukan Cagub Sumbar Mulyadi.
Baca Juga: Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Pengadaan Bansos Covid-19
"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Desember 2020.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi.
Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 6 Desember 2020, Elsa Berhasil! Hidup Aldebaran dan Andin Berantakan
Baca Juga: Pelaku Pengepungan Rumah Ibu Mahfud MD Ditangkap Satu Persatu