KENDALKU - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangkan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 sekirar pukul 02.45 dini hari.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan beberapa tersangka llain dalam kasus suap bansos Covid-19 ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar dalam Koper dan Tas Ransel
Juliari Batubara tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca Juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK Kasus Bansos Covid-19