KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Sosial Juliari Batubara untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus Bansos Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK telah menangkap sejumlah tersangka lainnya.
KPK menyebut Juliari Batubara diduga menerima suap sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan 11, Ada Big Match Tottenham vs Arsenal, Liverpool vs Wolves
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Perkara ini, menurut Firli, diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli.
Baca Juga: Link Live Liga Inggris Prediksi Susunan Pemain Big Match Chelsea Vs Leeds United
Baca Juga: Link Live Liga Inggris Big Match Chelsea Vs Leeds United, Pantang Kalah di Kandang