KENDALKU - Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan kepada Laskar Front Pembela Islam (FPI) untuk hati-hati terhadap ancaman pidana satu tahun penjara.
Diketahui, laskar FPI menghalangi penyidik Polda Metro Jaya yang sedang bertugas menyerahkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Hamdan Zoelva menuliskan peringatan hati-hati kepada laskar FPI tersebut di akun twitternya pada 2 Desember 2020 lalu.
Dia mengatakan menolak atau menghalangi untuk penanggualangan penyakit menular dapat dipidana satu tahun penjara.
Baca Juga: Marak Rokok Cukai Ilegal, Satpol PP Kendal dan Bea Cukai Semarang Sosialisiasi ke Pedagang
“Hati-hati!!! Menurut Pasal 14, UU 4/1984 Ttg Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolosi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Cobid19 dapat dipidana 1 tahun penjara,” tulis akun twitter @hamdanzoelva.
Sebelumnya, puluhan orang yang membuat barikade sempat menghalangi rombongan polisi saat akan menyerahkan surat panggilan kedua pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya.
Diketahui, Habib Rizieq dan menantunya mangkir pada pemanggilan yang pertama oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pemerintah Kejar Utang Lapindo Rp 1,9 Triliun, Kemenkeu Izinkan Pelunasan Pakai Aset Perusahaan