KENDALKU - Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi diatahan karena terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Penahanan selama 20 hari ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: 22 Siswa SMK Negeri Jateng Isolasi Covid, DPRD Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 4 Desember 2020.
Sebelumnya, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial oleh Habib Husin Alwi Shahab.
Baca Juga: Sule Minta Teddy Kerja dan Tak Tuduh Macam-macam Anaknya