KPK Periksa Sekda dan Pejabat Cimahi Terkait Suap RSU Kasih Bunda

- 4 Desember 2020, 13:19 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

KENDALKU – Perkembangan kasus suap Walikota Cimahi Ajay M Priatna terus dalam penyidikan KPK. Terbaru, Sekda Kota Cimahi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK memanggil Sekda Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, pada Jumat 4 Desember 2020 kapasitasnya memberikan keterangan saksi.

Meski RSU Kasih Bunda adalah proyesk swasta, namun keterangan Sekda Cimahi dibutuhkan karena menyangkut nama Walikota Cimahi secara jabatan struktural pemerintahan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan dilanjutkan pemeriksaan langsung pada Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan.

Baca Juga: 22 Siswa SMK Negeri Jateng Isolasi Covid, DPRD Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay M Priatna Walikota Cimahi," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

KPK juga memeriksa pejabat lainnya sebagai saksi mulai dari kepasa dinas sampai pejabat RSU Kasih Bunda Cimahi.

Diantaranya ada memanggil sembilan saksi lain untuk tersangka Ajay M Priatna, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin.

Dari pihak RSU Kasih Bunda, KPK memanggil Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x