Marak Rokok Cukai Ilegal, Satpol PP Kendal dan Bea Cukai Semarang Sosialisiasi ke Pedagang

- 4 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

KENDALKU – Kabupaten Kendal menjadi salah satu sentra penghasil tembakau nasional. Namun masih banyak kebocoran dari sektor cukai rokok dan tembakau.

Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang melakukan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal dan pita cukai palsu.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pedagang, khususnya pedagang rokok di wilayah Kecamatan Rowosari, bertempat di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

“Memberikan pemahaman pada pedagang rokok apa itu cukai ilegal, cukai palsu atau pun cukai bekas,” kata Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Utang Lapindo Rp 1,9 Triliun, Kemenkeu Izinkan Pelunasan Pakai Aset Perusahaan

Dari sosialisasi itu, diharapkan para pedagang selain memahami tentunya untuk secara sadar tidak menjual produk rokok yang tidak bercukai, cukai illegal, atau cukai bekas.

“Sehingga pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal tersebut dipasaran, karena melanggar aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai," ujarnya.

Toni juga menyampaikan, jika ditemukan adanya rokok cukai ilegal, pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan.

"Kami sudah melakukan kegiatan preventif maupun represif, yaitu kegiatan dalam bentuk penyitaan rokok cukai ilegal dan cukai bekas. Sampai saat ini di Kabupaten Kendal belum ada produsennya, dan kami hanya menemukan pangsa pasarnya saja," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pemkab Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x