MUI Keluarkan Fatwa Memakai Masker Ketika Ihram Haji atau Umrah, Begini Ketentuannya

- 27 November 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. //PIXABAY

KENDALKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa, salah satunya mengenai pemakaian masker ketika ihram haji atau umrah.

Fatwa tersebut dikeluarkan pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima, dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Baca Juga: Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri ke KPK

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat, yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," ujar dia yang juga sekaligus juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno.

Baca Juga: Azyumardi Azra Sebut Hukum Tidak Tegas Picu Intoleransi dan Tidak Proporsional

Baca Juga: Tiara Andini Sabet Pendatang Baru Terbaik AMI Awards 2020

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x