Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri ke KPK

- 27 November 2020, 05:18 WIB
Ilustrasi benih lobster.*
Ilustrasi benih lobster.* /DOK. BKIPM BANDUNG/

KENDALKU - Dua tersangka yang sempat menghilang ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dalam kasus ekspor benih lobster akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Mereka adalah Andreau Misanta Pribadi (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan APM bertindak selaku pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian KKP. Sementara AM dari pihak swasta.

"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ungkap Ali Fikri, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Azyumardi Azra Sebut Hukum Tidak Tegas Picu Intoleransi dan Tidak Proporsional

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka. Di antaranya Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.

Kemudian ada juga Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara sebagai pemberi suap adalah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Diketahui, Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Dana dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK.

Baca Juga: Tiara Andini Sabet Pendatang Baru Terbaik AMI Awards 2020

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x