Dua Tersangka Staf KKP Dugaan Suap Eksportir Lobster Menyerahkan Diri ke KPK

- 26 November 2020, 20:35 WIB
Dua Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri ke KPK
Dua Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri ke KPK /

KENDALKU - Dua tersangka kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) menyusul lima nama sudah ditangkap dalam kasus dugaan suap izin eksportir benih lobster.

Keduanya menyerahkan diri setelah KPK mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Kedua tersangka merupakan staf khusus dan sespri Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dua nama yang ditahan itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Target Partisipasi Pilkada 77,5 persen, Mendagri Ancam Sanksi Disdukcapil Daerah Tak Maksimal Rekam

"Keduanya menyerahkan diri dan di tahan pada siang ini," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Tersangka Andreau dan Amiril disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari kedepan.

"Terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," katanya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x