Pemerintah Keluarkan Aturan Penyelenggaraan Ibadah Natal dengan Protokol Kesehatan

- 26 November 2020, 18:45 WIB
Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi /Kemenag.go.id

KENDALKU - Kementerian Agama katanya dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan terserbut dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi mengingat hari raya Natal sudah semakin dekat dan rumah ibadah diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya mengatakan sudah membahas hal ini bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

“Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 24 November 2020.

Baca Juga: Selama Menjabat Jadi KKP, Edhy Prabowo Sudah Ekspor 42 Juta Ekor Benih Lobster

Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idulfitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam.

Karena menurut Fachrul Razi, pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.

Baca Juga: Survei Empat Besar Capres 2024 Ada Prabowo, Ganjar, Ridwan Kamil dan Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x