Target Partisipasi Pilkada 77,5 persen, Mendagri Ancam Sanksi Disdukcapil Daerah Tak Maksimal Rekam

- 26 November 2020, 19:33 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Kementerian Dalam Negeri

KENDALKU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak segan akan memberikan sanksi kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) jika tak maksimal dalam perekaman e-KTP.

Pasalnya, Mendagri mematok target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen pada Pilkada serentak 2020.

Salah satu kesuksesan yakni diukur pada kinerja Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

"Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu," kata Tito Karnavian, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Ancaman Pandemi dan Erupsi Merapi, Pemprov Jateng Bahasa Skenario Darurat Pilkada

Karenanya, Mendagri menyebut semua pihak bisa sama-sama memonitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Surat Keterangan (SK).

Ia menambahkan, prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Mendagri sudah memberi perintah kepada Desk Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing.

"Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap-tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata Tito.

Baca Juga: Uji Klinis Kemananan Menunggu, BPOM Sebut Sinovac Penuhi Kualifikasi Vaksin Cara Produksi Baik

Lebih lanjut, kata Tito, ia telah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik dalam hal perekaman e-KTP nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik.

Menurut Tito, ia bisa memberi sanksi kepada kepala dinas dukcapil tersebut karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah. Tapi mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri.

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x