Putusan Hakim Tak Berimbang Pengacara Jerinx Pikir-Pikir Terbuka Untuk Banding

19 November 2020, 17:09 WIB
Jerinx dijatuhi hukuman /Instagram.com/@ncdpapl

KENDALKU - Vonis Jerinx dinilai pengacara I Wayan Suardana, tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangan yang belum berimbang.

Pihaknya bersikukuh melihat selama proses pengadilan yakin dalam perspektifnya dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bebas.

Namun begitu, hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

"Makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap dia, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: dr Tirta Sebut Vonis Hakim Makin Jadikan Jerinx Legenda di Tanah Anarki

Apakah akan mengajukan banding, dia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah mengajukan banding atau menerima.

Dia menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

Karenanya, dari sisa waktu pikir-pikir selama tujuh hari akan mengkaji penuh perkara tersebut.

"Banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat," jelasnya.

Baca Juga: Vonis Jerinx SID, Anji: Kurang Lebih 8 Bulan, Yang Sabar Nora!

Di ketahui majelis hakim anggota, I Made Pasek menjelaskan pertimbangannya bahwa semua unsur pada Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam persidangan, majelis hakim menolak alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa.

Hakim Pasek menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya memberantas COVID-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Konfirmasi Akan Penuhi Panggilan ke Mabes Polri Besok Jumat

Lalu terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, dimana semestinya tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena bisa mencederai kewibawaan pengadilan.

Sedangkan untuk hal-hal meringankan yaitu terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu keluarga yang tidak mampu di masa pandemi Covid-19 dengan membagikan pangan.

Juga hingga saat ini, tulang punggung keluarga, sebagai penerus keluarga yang belum juga dikaruniai anak, terdakwa sudah minta maaf kepada IDI dan ingin memenuhi ajakan IDI pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam penanganan Covid-19.

Dalam perkara ini, terdakwa I Gede Ary Astina divonis pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler