Sidang 'IDI Kacung WHO' Lanjut, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

- 12 November 2020, 15:45 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

KENDALKU - Jerinx SID kembali menjalani sidang atas kasus tudingan “IDI Kacung WHO” di PN Denpasar, Bali.

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dari JPU. Jaksa meminta pledoi dari penasihat hukum Jerinx SID ditolak.

“Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx,” jelas JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.

Baca Juga: Jika Vaksinasi Desember, Pemerintah Diminta Dengarkan Saran Profesi Kesehatan

“Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020,” tegas JPU

Usai sidang, Jerinx menilai, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukumnya tidak ada substansinya.

Baca Juga: Oknum TNI yang Teriak “Kami Bersamamu Habib Rizieq” Ditahan 14 Hari

“Terima kasih kawan-kawan semua tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya asal jawab saja. Nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya,” ucap Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis 12 November 2020. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x