Vonis Jerinx SID, Anji: Kurang Lebih 8 Bulan, Yang Sabar Nora!

- 19 November 2020, 13:33 WIB
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Vonis Hakim di sidang Kamis 19 November, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Vonis Hakim di sidang Kamis 19 November, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara /Dok LHK

KENDALKU - I Gede Ary Astina alias Jerinx, divonis oleh majelsis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukumam 1 tahun 2 bulan, Kamis 19 November 2020.

Jerinx divonis atas ujaran kasus ‘IDI Kacung WHO’ di media sosial. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.

Musisi Anji yang turut mengahadiri sidang putusan menilai hukumam Jerinx yang akan dijalani hanya delapan bulan.

Baca Juga: Patut Dicontoh Ulama Lain, Lihat Jemaah Berkerumun, Ustaz Das’ad Bubarkan Pengajian

Hal itu dia upload dalam Instagramnya @duniamanji, pada Kamis 19 November 2020.

1 tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid, dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding, tulis @duniamanji.

Menurutnya, selama ini Jrx sangat memperhatikan kemanusiaan yang disuarakannya. Kata dia, bahkan yang dikasuskan ini suara dia untuk ibu-ibu hamil tentang rapid test.

Hanya saja dia mengunggah sebuah lontaran ucapan ketik pada IDI Bali beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x