dr Tirta Sebut Vonis Hakim Makin Jadikan Jerinx Legenda di Tanah Anarki

- 19 November 2020, 16:27 WIB
Jerinx SID dan dr Tirta.*
Jerinx SID dan dr Tirta.* /

KENDALKU - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan dengan terduga I Gede Ary Astina alias Jerinx, berakhir dengan putausan vonis bagi drummer Superman Is Dead (SID) itu.

Jerinx divonis oleh majelsis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukumam 1 tahun 2 bulan, Kamis 19 November 2020.

Jerinx divonis karena mengatakan ‘IDI Kacung WHO’ di media sosial. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. 

Jerinx adalah sosok yang memiliki kepedulian tidak hanya peduli terhadap alam, tapi juga kemanusiaan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Gubernur, Pandam, Kapolda dan Ulama Larang Segala Kegiatan Pengumpulan Massa

Lalu apakah dengan dipenjara Jerinx perjuangan dalam kemanusiaan akan berakhir?

Pegiat atau relawan Covid-19 dr Tirta menyebut jika Jerinx akan abadi dan kekal bersama perjuangan yang dia lakukan saat ini.

Seakan bilik jeruji juga tak akan memadamkan apa yang pernah dia perjuangkan. Kemanusiaan dan kebenaran.

Dalam unggahan dia di akun Instagram nya @dr.tirta pada Kamis 19 November 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah