KENDALKU - Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak final. Jerinx yang terjerat atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ tersebut divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis, 19 November 2020.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya.
Baca Juga: Viral Video Pencopotan Baliho Habib Rizieq, FPI Endus Ada Upaya Adu Domba dengan TNI
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir.
Hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja untuk menjaga protokol Kesehatan.
Sebelumnya, Jerinx dituntut penjara tiga tahun penjara.
Baca Juga: Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Pasalnya Debatable Jadi Presiden Bisa Kena Pidana Juga