Hanya Rekening Ini Yang Ditransfer Subsisdi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Rp 1,2 Juta

17 November 2020, 12:27 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair minggu ini //ANTARA

KENDALKU - Hanya rekening ini yang ditransfer subsisdi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 Rp 1,2 juta.

Subsidi upah gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 sudah cair mulai Senin 16 November 2020, kemarin.

Sampai saat ini juga masih dalam tahap pencairan. Pastikan rekening tabungan kalian adalah yang ada dalam daftar transfer.

Pasalnya, ada beberapa rekening pekerja yang rupanya tidak bisa dicairkan, padahal sudah terdaftar.

Tahap 3 ini Kemnaker menyalurkan subsidi gaji upah kepada sebanyak 3.149.031 pekerja buruh atau karyawan.

Baca Juga: Mengatasnamakan Ketua Umum Ormas-ormas Islam, Said Aqil Siradj Minta Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI

Besaran nilai yang ditransfer adalah Rp 1,2 juta, sama dengan tahap sebelumnya. Untuk jatah bukan November dan Desember sebesar Rp 600 ribu.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida Fauziyah.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya

Baca Juga: Sebab Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Rp 1,2 Juta Tidak Mampir di Rekening Mu

1. Duplikasi rekening

2. Rekening sudah tutup

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak valid; atau

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Rp 1,2 Juta Cair

5. Rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Berikut pekerja yang akan ditransfer oleh Bank Himbara subsisdi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.

1. Merupakan WNI;

Baca Juga: Tahap 2 Selesai, Hari Ini Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Mulai Ditransfer ke Pekerja

2. Pekerja penerima upah;

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020

4. Upah di bawah Rp 5 juta;

5. Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Habib Rizieq Juga Akan Diperiksa Polisi Soal Kerumunan Massa di Petamburan

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler