Tahap 2 Selesai, Hari Ini Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Mulai Ditransfer ke Pekerja

- 17 November 2020, 11:48 WIB
Subsidi Gaji Upah Termin II tahap 3 telah cair
Subsidi Gaji Upah Termin II tahap 3 telah cair /Instagram / @kemnaker

KENDALKU - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan subsisdi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.

Pada tahap 3 ini Kemnaker menyalurkan subsidi gaji upah kepada sebanyak 3.149.031 pekerja buruh atau karyawan.

Anggaran yang dikucurkan untuk tahap 3 subsisdi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah, dalam postingan Instagram @kemnaker, pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun. 

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah