Sebab Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Rp 1,2 Juta Tidak Mampir di Rekening Mu

- 17 November 2020, 12:09 WIB
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan //Kemnaker.go.id

KENDALKU - Kemnaker menyebut memang ada beberpa pekerja yang tidak bisa dicairkan subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.

Padahal Kemnaker sudah mulai mencairkan sejak Senin 16 November 2020 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Tahap 3 ini Kemnaker menyalurkan subsidi gaji upah kepada sebanyak 3.149.031 pekerja buruh atau karyawan.

Ada beberapa syarat atau yang pekerja yang bisa mendapat transfer cair subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Rp 1,2 Juta Cair

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp 5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Besaran nilai yang ditransfer adalah Rp 1,2 juta, sama dengan tahap sebelumnya. Untuk jatah bukan November dan Desember sebesar Rp 600 ribu.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x