Arab Saudi Izinkan 2 Negara Umrah, Salah Satunya Indonesia

5 November 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah. / /PIXABAY /


KENDALKU - Ada dua negara yang beruntung dan telah diizinkan Pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Adalah Indonesia dan Pakistan, dua negara yang diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Namun Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menerapkan sejumlah syarat sejak 1 November 2020.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Status Gunung Merapi Potensi Erupsi, Status Siaga Level III

Pemerintah Saudi membatasi jamaah umrah hanya 10.000 orang.

Calon jamaah yang diperbolehkan berangkat berada dalam rentang usia 18 hingga 50 tahun.

Selain itu, para calon jemaah harus dinyatakan negatif dari Covid-19 yang dinyatakan oleh hasil tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

Setibanya di Arab Saudi, para jemaah diharuskan menjalani karantina selama tiga hari di hotel sebelum memulai rangkaian umrah.

Baca Juga: Status Siaga Gunung Merapi, Terjadi Beberapa Kali Gempa

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, ada 311 jamaah asal Indoensia yang akan memulai rangkaian umrah pada gelombang pertama.

Indonesia tidak sendiri, terdapat 38 jamaah umrah asal Pakistan yang juga telah tiba di Arab Saudi.

“Jadi ini bukti bahwa Indonesia begitu dihormati dan dirindukan oleh semua stake holder umrah,” demikian pernyataan KJRI, hari ini Kamis (5/11).

Sebelumnya, jemaah umrah asal Indonesia diizinkan berangkat ke Tanah Suci.

Hal itu sesuai dengan KMA No. 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang sudah terbit.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Status Gunung Merapi Potensi Erupsi, Status Siaga Level III

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Oman Fathurahman KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.
KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dan disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kemenkes. ***

Editor: Ade Lukmono

Tags

Terkini

Terpopuler