Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Hanya Pasal 46 Yang Didrop, KSPI Demo Judicial Review ke MK

29 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Demo Buruh.* //pikiran rakyat

KENDALKU – Presiden Joko Widodo tandatangani UU Cipta Kerja, hanya Pasal 46 yang didrop, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah judicial review ke MK akan dibarengi dengan aksi demo nasional pada Senin, 2 November 2020 depan.

Judicial review disarankan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja, melansir Jurnal Presisi, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Tinggal Tok! Dua Staff Kepresidenan Yakinkan Naskah UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi

"Yang tidak puas bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD.

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim bakal menurunkan massa buruh puluhan ribu saat pada Senin, 02 November 2020.

Aksi dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh.

Baca Juga: Mahfud MD Sarankan Buruh Lakukan Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi, Begini Jawabannya

Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan naskah sudah selesai proses cleansing dari Setneg.

“Dari Setneg sudah selesai dan sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” jelas Dini, mengutip Jurnal Presisi, 28 Oktober 2020.

Saat sudah ditandatangani maka akan langsung diundangkan dalam lembar negara, maka publik segera dapat mengakses UU Cipta Kerja yang final.

Baca Juga: Senin Besok Akan Ada Demo Nasional Serentak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutan Buruh

UU Cipta Kerja yang ditandatangani Jokowi hanya mengeluarkan atau mendrop Pasal 46.

Pasal 46 merupakan UU terkait Migas yang akhirnya dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1187 halaman. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler