Tidak Jadi Oktober? Pemerintah Janjikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Paling Lambat Awal November

26 Oktober 2020, 20:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemerintah akan menyusun empat RPP menindaklanjuti UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan /Humas Kemnaker

KENDALKU – Pemerintah janjikan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair paling lambat pada awal November ini.

Sebelumnya, direncanakan akhir Oktober ini, namun urung terlaksana.

BLT ini merupakan subsidi bagi para tenaga kerja yang terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif menjadi peserta sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia 2039, Bamsoet: Masa Kalah dengan Giring?

Tenaga kerja yang tersubsidi juga diperuntukan bagi yang memenuhi syarat, diantaranya bergaji di bawah Rp 5 juta.

Melansir dari laman kemnaker.go.id jika subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan adalah untuk termin II.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kick Off UU Cipta Kerja, Menaker Mulai Bahas 4 RPP Bareng Tripartit Nasional

Setelah subsidi gaji/upah termin I sudah selesai tersalurkan, selanjutnya Kemnaker  akan kembali memproses pembayaran untuk subsidi gaji/upah termin II ini.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Baca Juga: Pilpres 2024 Mulai Memanas, Ada Menteri Ambisi Nyapres, Begini Kata Politisi PDI Perjuangan Darmadi

Sehingga total bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Menaker Ida Fauziyah dalam akun Instagram Kemnaker mengingatkan pada pekerja untuk teliti dalam melengkapi persyaratan agar tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK. Baik tidak aktif atau dibekukan oleh bank.

Baca Juga: Pemerintah Bergeming Pertahankan UU Cipta Kerja, Refly Harun : Mungkin Ada Sponsor di Balik Layar

Oleh Kemnaker data yang tidak valid dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Sampai saat ini ada sekitar 150 ribuan pekerja yang BSU, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

“Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida.

Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Buran Daftarkan UMKM Kamu Kouta Segera Habis, Begini Cara Daftarnya

Selebihhya, sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.

“Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker Ida.

Besaran subsidi gaji/upah ternmin II adalah Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligis yakni subsidi bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Belum Terima Notifikasi SMS Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta? Coba Cek di Sini 

Para pekerja juga diwajibkan mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada laman https://bsu.kemnaker.go.id, https://kemnaker.go.id, login melalui BPJSTK Mobile, atau login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bisa juga melalui SMS, dengan format penulisan untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

jika melalui WhatsApp bisa ke nomor nomor 08119115910 atau 08551500910. Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. (***)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler