BLT BSU untuk Pekerja Informal? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Disini

17 September 2021, 07:15 WIB
BLT BSU untuk Pekerja Informal? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Disini /Ali Bakti

KENDALKU - Berikut ini informasi mengenai BLT BSU untuk pekerja informal dan cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan secara online.

Diketahui, untuk pekerja informal harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT BSU.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya telah mewanti-wanti agar para pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Cair? Ida Fauziyah: Paling Lama Oktober

Jaminan sosial dari pemerintah yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk pekerja informal belum termasuk sebagai penerima BLT BSU dari kemnaker.

Hal ini masih mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 hanya menyebut pekerja formal yang digaji minimal Rp3.5 juta bukan Rp5 juta.

Syarat lengkap penerima BSU 2021 dengan besaran nilai BLT subsidi gaji Rp1 juta, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Punya Gaji Diatas Rp3,5 Juta, Apa Masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker?

Penerima BLT BSU dari Kemnaker adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK e-KTP. Selain itu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran atau setoran minimal sampai Juni 2021. Memiliki gaji atau upah sebesar Rp3.5 juta.

Kepada calon penerima BLT BSU, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar mengecek kepesertaan mereka, setidaknya per 30 Juni 2021.

Berikut ini hal-hal yang dapat menjadi acuan pekerja informal yang berpotensi menerima BLT BSU 2021 dan dapat dicek dari data BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya adalah:

1. Pekerja yang belum non-aktif BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2021.

2. Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal).

3. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak/belum mengikuti program Kartu Prakerja.

Untuk cek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-800-70175 dan aplikasi Jamsostek Mobile atau BPJSTK di HP.

Untuk driver ojol atau pekerja informal lainnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online dengan cara:

1. Akses website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih tombol "Pendaftaran Peserta" lalu pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)".

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik "DAFTAR".

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

7. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Informasi terupdate BLT BSU Kamis, 16 September 2021 telah disalurkan kepada 3,4 juta pekerja atau buruh.

Persentase BLT BSU yang telah disalurkan sebanyak 39 persen dari jumlah yang terdaftar sebanyak 8.7 juta pekerja atau buruh.

Jadi, masih ada sekitar 5.4 juta sisa penerima BLT BSU yang akan disalurkan hingga Desember 2021 nanti.

Bagi pekerja informal seperti ojol bisa saja mendapat BLT BSU jika peraturan Kemnaker berubah. Untuk saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

Itulah sedikit informasi tentang BLT BSU yang kabarnya akan diberikan kepada pekerja informal seperti ojol.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler