Syarat Utama Calon Penerima BLT UMKM, ini Cara Daftar Banpres BPUM di Kemenkop UKM Bisa Dapat Rp1,2 Juta

12 Juni 2021, 06:00 WIB
Syarat Utama Calon Penerima BLT UMKM, ini Cara Daftar Banpres BPUM di Kemenkop UKM Bisa Dapat Rp1,2 Juta /Pixabay

KENDALKU - Simak syarat utama calon penerima BLT UMKM yang lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM supaya bisa mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Diketahui, Kemenkop UKM masih menyalurkan BLT UMKM atau Banpres BPUM ke sejumlah pengusaha mikro.

Sampai hari ini, Kemenkop UKM juga masih membuka pendaftaran BLT UMKM di kantor masing-masing atau dengan cara online.

Setiap penerima manfaat BLT UMKM atau Banpres BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memulihkan perekonomian di tengah krisis pandemi.

Namun, BLT UMKM hanya akan diberikan kepada calon penerima yang memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

Baca Juga: BLT UMKM BPUM 2021 Cair Rp2,4 Juta? Ini Syarat Penerimanya di Tahap 2

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Baca Juga: Tahap 2 Dibuka! Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP

Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM secara offine degan cara datang langsung ke kantor Kemenkop UKM.

Cara daftar Banpres BPUM via offline

1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM via Online, Modal NIB Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.

3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.

4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM Online Supaya Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta via Bank BRI dan BNI

6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.

Untuk daftar online BPUM, sejauh ini yang terdata ada lima daerah yang membuka. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang membuka.

Kepastiannya, masyarakat sebaiknya datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM setempat.

Demikian artikel mengenai syarat penerima BLT UMKM lengkap dengan cara mendaftar sebagai penerima di kantor Kemenkop UKM supaya dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler