Polri Hormati Hasil Investigasi dan Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

8 Januari 2021, 23:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan). /Polri/

KENDALKU – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tetap hargai dan hormati secara profesional apa pun hasil yang diungkap Komnas HAM.

Polri tetap terbuka apa pun hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Pihak Polri akan menunggu untuk meneriman resmi hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM.

Selanjutnya akan dipelajari untuk menentikan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Hadapi PKM Jawa Bali Ganjar Maksimalkan Peran Jogo Tonggo

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2021.

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," imbuh Argo.

Argo menekankan, sejak awal, dalam menyelidiki kasus penyerangan Laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ucap Argo mengakhiri pernyataannya.

Baca Juga: Ganjar Umumkan Daftar Kabupaten Kota di Jateng Wajib Ikutsertakan PKM Jawa-Bali

Di ketahui, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyelesaian kasus penembakan laskar FPI tidak boleh hanya diselesaikan di internal kepolisian saja, namun harus lewat pengadilan pidana.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Arya Saloka Awal Karir, Tak Sengaja Jadi Figuran Langsung Disamperin Vanessa Angel dan Lakukan Ini

Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler