KENDALKU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diproses hukum di paengadilan pidana.
Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyelesaian kasus penembakan laskar FPI tidak boleh hanya diselesaikan di internal kepolisian saja, namun harus lewat pengadilan pidana.
Baca Juga: WhatsApp Bagikan Data Pengguna ke Facebook, Amankah?
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Polisi Langgar HAM Tewasnya 4 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq
Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.