Komnas HAM Minta Kematian Laskar FPI Harus Diproses Hukum di Pengadilan Pidana

- 8 Januari 2021, 19:02 WIB
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian dari CCTV.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian dari CCTV. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KENDALKU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diproses hukum di paengadilan pidana.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyelesaian kasus penembakan laskar FPI tidak boleh hanya diselesaikan di internal kepolisian saja, namun harus lewat pengadilan pidana.

Baca Juga: WhatsApp Bagikan Data Pengguna ke Facebook, Amankah?

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Polisi Langgar HAM Tewasnya 4 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x