Pemerintah Tegaskan Vaksinasi Bersifat Wajib dan Diatur UU

- 8 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

KENDALKU – Pemerintah menegaskan bahwa vaksinasi bersifat wajib dan diatur dalam Undang-undang (UU).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut vaksin di masa wabah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 dimana bersifat wajib.

Jika tidak dilakukan vaksinasi, dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat lainnya.

"Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” jelas Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Suntik Vaksin Covid-19 Bersifat Wajib dan Diatur UU

Menurut Airlangga, sesuai dengan yang termaktub dalam UU, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.

Dalam Pasal 5 undang-undang itu, lanjut Airlangga, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.

Imunisasi diberikan kepada kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus.

Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x