KENDALKU - Pemerintah menegaskan bahwa penyuntika vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia bersifat wajib dan diatur oleh Undang-undang.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut vaksinasi bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Erlangga kewajiban suntik vaksin Covid-19 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah yang melanda.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Kematian Laskar FPI Harus Diproses Hukum di Pengadilan Pidana
Airlangga mengatakan, jika tidak diwajibkan penyuntikan vaksin Covid-19 akan menimbulkan bahaya sehingga vaksinasi bersifat wajib.
"Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” jelas Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, Jumat 8 Januari 2021.
Menurut Airlangga, sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.
Baca Juga: WhatsApp Bagikan Data Pengguna ke Facebook, Amankah?
Dalam Pasal 5 undang-undang itu, lanjut Airlangga, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.