Pemerintah Tegaskan Suntik Vaksin Covid-19 Bersifat Wajib dan Diatur UU

- 8 Januari 2021, 19:14 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto /

KENDALKU - Pemerintah menegaskan bahwa penyuntika vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia bersifat wajib dan diatur oleh Undang-undang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut vaksinasi bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut Erlangga kewajiban suntik vaksin Covid-19 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah yang melanda.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kematian Laskar FPI Harus Diproses Hukum di Pengadilan Pidana

Airlangga mengatakan, jika tidak diwajibkan penyuntikan vaksin Covid-19 akan menimbulkan bahaya sehingga vaksinasi bersifat wajib.

"Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” jelas Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, Jumat 8 Januari 2021.

Menurut Airlangga, sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.

Baca Juga: WhatsApp Bagikan Data Pengguna ke Facebook, Amankah?

Dalam Pasal 5 undang-undang itu, lanjut Airlangga, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah