Makin Sangar, Tak Hanya ke Teroris Bareskrim Polri Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

23 Desember 2020, 14:32 WIB
Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. /Dok / Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Jajaran Breskrim Polri akan bertinak tegas kepada pelaku kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Di antaranya adalah kepada pengedar narkoba.

Jika tindakan tegas dan terukur pada teroris berlaku, maka kepada pengedar narkoba juga akan berlaku juga.

Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: Donald Trump Tawarkan Bantuan Miliaran Dolar Jika Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Karenanya, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika.” kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

“Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," tandas dia.

Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi.

Baca Juga: Alasan BST 2021 Hanya Rp 200 Ribu Tidak Rp300 Ribu, Cepat Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Login di dtks.kemensos.go.id Daftar BST Rp200 Ribu Bagi 10 Juta KPM Untuk 2021

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar,” jelasnya.

“Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Guru Dilanjut 2021

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler