KENDALKU – Bareskrim Polri memberikan penjelasan alasan kenapa tiga kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan diambilalih Mabel Polri.
Ada beberapa alasan yang mengharuskan Bareskrim ambilalih kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Alasan tersebut diantaranya adalah efektifitas dan efisiensi dalam penuntasan kasus.
Bareskrim Polri akan lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan karena menyangkut nama yang sama dan lokasi yang berbeda dalam tiga kasus.
Baca Juga: Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim Polri
"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin 21 Desember 2020, di Jakarta.
Selain itu, Sigit mengatakan dalam ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
“Meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut,” jelasnya.
Tiga perkara yang diambilalih yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.