Alasan Efektivitas, Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq

- 21 Desember 2020, 19:31 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo /Dok. Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq untuk alasan efektivitas dan efisiensi.

Ada dua wilayah hukum yang diambil alih Bareskrim Polri, yakni di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.

Adapun kasus yang diambil alih oleh Bareskrim Polri adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Petamburan dan Rumah Sakit UMMI Bogor.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut akan segera dituntaskan pasca-diambil alih penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Klarifikasi Sritex Terkait Kabar Pesanan Tas Goodie Bag Gibran untuk Bansos Kemensos

"Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 Desember 2020.

"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar," sambung Sigit.

Baca Juga: Hadapi Libur Natal, Ganjar: Semua Pendatang Dari Luar Jateng Harus Sudah Dites Covid

Baca Juga: Waduh! V BTS, Jungkook, Jimin, Suga, J-Hope dkk Ternyata Bisa Kesal Gara-gara Hal Sepele Ini Saja

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x