Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim Polri

- 21 Desember 2020, 21:39 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo /foto sumber: Humas Polri/Humas Polri

KENDALKU – Mabes Polri melalui Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Tiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait Habib Rizieq Shihab.

Yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Tiga kasus tersebut akan dituntaskan secara profesional dan cepat oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bantah Pesanan Tas Bansos Berkat Gibran, PT Sritex: Pesanan Sejak April Langsung dari Kemensos

“Bareskrim akan menuntaskan tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin 21 Desember 2020, di Jakarta.

Ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Dengan alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x