Pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin, Acara Megamendung Tidak Ada Izin Resmi

15 Desember 2020, 21:01 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Sambangi Polda Jabar Soal Kasus Rizieq Shihab /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

KENDALKU – Dalam pemeriksaan selama enam jam oleh Polda Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung Bogor.

Dalam pemeriksaan polisi menanyakan sebanyak 50 pertanyaan kepada Bupati Bogor Ade Yasin.

Sejumlah fakta dan keterangan diperoleh polisi saat pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin tersebut.

"Tadi dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB, selesai jam 4, tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ungkap Ade seusai menjalani pemeriksaan, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Dear Gamers, Ikutan Kejuaraan E-sport War From Home PUBG Prize Pool Total Rp 10 Juta

Bupati Bogoer Ade Yasin mengatakan, terkait kerumunan massa acara di Megamendung mengaku tidak mengetahui.

Ade Yasin menyebut tidak ada pemberitahuan dari pihak panitia dan tidak mengajukan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Iya karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Karenanya, pihaknya tidak bisa memberikan izin. Apalagi tidak ada surat menyurat apapun bentuk surat yang secara resmi.

Baca Juga: Polri Tegaskan Kasus Habib Rizieq Shihab Adalah Penghasutan Bukan Kerumuman Massa Petamburan

“Kita tidak ada surat resmi. Yang kami tahu ada kepulangan (HRS) saja," jelasnya.

Di beritakan sebelumnya, Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada penyambutan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jumat 20 November 2020.

Kombes Erdi menyebut ada beberapa pihak yang akan diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan ini. Mereka di antaranya Mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ***

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler