Polri Tegaskan Kasus Habib Rizieq Shihab Adalah Penghasutan Bukan Kerumuman Massa Petamburan

15 Desember 2020, 20:33 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melaporkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.* /Antara

KENDALKU – Polri meluruskan informasi soal kasus yang menjadi perkara tersangka pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini menjadi tahanan.

Masyarakat diimbau untuk memahami jika kasus yang disangkakan kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah tentang penghasutan dan bukan soal kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan.

Bukan kasus yang selama ini gencar diberitakan yakni kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rekonstruksi Bukan Hasil Final, Polri Terbuka Informasi Keterangan Saksi dan Bukti Baru

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Penghasutan,” kata Ahmad Ramadhan, Selasa 15 Desember 2020.

Karenanya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijerat Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan dengan ancamannya 6 tahun penjara.

“Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tegas Ramadhan.

Adapun Pasal 160 KUH Pidana berisi tentang upaya penghasutan.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Swasta yang Buka Pendaftaran dan Pre Order Vaksinasi Covid-19, Cek di Sini!

Berikut isinya: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Saat ini Habib Rozieq Shihab (HRS) masih dalam masa tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler