Pemerhati Hukum Nilai Instruksi Mendagri yang Berisi Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah Sudah Tepat

- 23 November 2020, 08:15 WIB
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri /Setkab.go.id

KENDALKU - Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar kepala daerah sungguh- sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid 19 merupakan langkah yang tepat.

Diketahui, dalam instruksi tersebut juga memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang sempat menjadi polemik apakah Mendagri berwenang atau tidak.

Dia menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," jelas Zubair, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Berikut Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2021Pengusaha Wajib Patuhi

Menurutnya, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini. Tetapi karena alasan-alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Tatacara pemberhentian juga diatur dalam pasal-pasal berikutnya. Itu yang perlu dipahami semua orang termasuk Kepala Daerah. Secara administrasi surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden,” tambahnya.

Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II Bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tatacara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Baca Juga: Terungkap Isi Surat Telegram Kapolri tentang Netralitas Polri di Pilkada

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah