Berikut Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2021Pengusaha Wajib Patuhi

- 23 November 2020, 06:18 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah. /

KENDALKU - Pengumuman daftar upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2021 di Provinsi Jawa Tengah resmi di tandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Pengumuman UMK tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

UMK di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.

Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen tiap daerah kabupaten kota.

Baca Juga: Akun Yang Ancam Membunuh Termehek-mehek Minta Maaf Nora Isteri Jerinx Batal Lapor ke Polda Bali

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021,” kata Ganjar Pranowo, Sabtu 21 November 2020.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x