Kosek Baliho Habib Rizieq di Solo dan Semarang Jawa Tengah Bebas dari Baliho Provokatif

- 21 November 2020, 21:21 WIB
Satpol PP Kota Semarang copot baliho Habib Rizieq Shihab
Satpol PP Kota Semarang copot baliho Habib Rizieq Shihab /Dok/ Satpol PP Semarang

KENDALKU - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan Jawa Tengah bebas dari baliho yang bermakna provokatif.

Salah satunya adalah fenomena pencopotan baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab atau imam besar Front Pembela Islam (FPI).

DI ketahui di Jawa Tengah sudah dilakukan pada beberapa lokasi pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.

Lokasi pencopotan spanduk atau baliho yang dinilai ilegal diantaranya ada di Kota Solo, Jawa tengah.

Baca Juga: Gelar Operasi Mantap Praja dan Aman Nusa Kapolda Jateng Instruksikan Tutup Ruang Gerak Intoleran

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat 20 November 2020.

Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo. Lokasi penertiban antara lain di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon.

“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri bersinergi dengan TNI memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik ” kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x