Akhirnya Habib Rizieq Juga Dipanggil Polda Jawa Barat Klarifikasi Megamendung

- 21 November 2020, 19:21 WIB
Habib Rizieq meletakan batu pertama pembangunan Masjid Syariah di Megamendung, Jumat 13 November 2020
Habib Rizieq meletakan batu pertama pembangunan Masjid Syariah di Megamendung, Jumat 13 November 2020 /Yudhi /Isu Bogor

KENDALKU - Tak hanya namanya dipanggil oleh Polda Metro Jaya, kali ini Habib Rizieq Shihab juga akan dipanggil oleh Polda Jawa Barat.

Hal itu guna mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan memanggil Rizieq Shihab dalam waktu dekat.

Pemanggilan dan pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan setelah proses urutan pemanggilan pihak-pihak lainnya diklarifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Tak Izin dan Berkerumun Massa Aksi Tolak Habib Rizieq di Solo Dibubarkan Polisi

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2020.

Menurut dia, Habib Rizieq akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung.

Atau sebatas dirinya diundang oleh panitia penyelenggara.

Untuk waktu pemanggilan Rizieq, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Baca Juga: Polisi Mulai Sita Aset Kacab Maybank Nilainya Tak Sebanding Raib Tabungan Rp 22 Miliar

Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat

Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi Covid-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan.

Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: FPI Tak Lagi Terdaftar di Kemendagri Karena Tidak Berbadan Hukum dan Tidak Punya AD ART

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.

Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

"Dari keterangan kemarin, Jumat kemarin sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah