Baca Juga: Izin Reuni 212 Ditolak, FPI Ajak Masyarakat Melakukan Tiga Hal Ini
Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah saat Jerinx menyebut IDI Kacung WHO beberapa waktu lalu saat ramai pembicaraan konspirasi di balik pandemi.
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***