Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 12:45 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

KENDALKU - Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memasuki babak final. Jerinx yang terjerat atas kasus ‘IDI Kacung WHO’ tersebut divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis, 19 November 2020.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya.

Baca Juga: Viral Video Pencopotan Baliho Habib Rizieq, FPI Endus Ada Upaya Adu Domba dengan TNI

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir.

Hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja untuk menjaga protokol Kesehatan.

Sebelumnya, Jerinx dituntut penjara tiga tahun penjara.

Baca Juga: Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Pasalnya Debatable Jadi Presiden Bisa Kena Pidana Juga

Baca Juga: Izin Reuni 212 Ditolak, FPI Ajak Masyarakat Melakukan Tiga Hal Ini

Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Ujaran kebencian yang dimaksud adalah saat Jerinx menyebut IDI Kacung WHO beberapa waktu lalu saat ramai pembicaraan konspirasi di balik pandemi.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah